Kajian Pelayanan Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan di Balai Labkes dan PAK Prov Jateng

By Wukirsari, SKM 04 Jul 2024, 10:41:40 WIB Informasi Publik
Kajian Pelayanan Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan di  Balai Labkes dan PAK  Prov Jateng

Kalibrasi adalah memastikan hubungan antara harga - harga yang ditunjukkan oleh suatu alat ukur dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur. Peraturan Kementerian Kesehatan No.54 Tahun 20115 menyebutkan bahwasanya setiap alat kesehatan harus dilakukan pengujian dan kalibrasi secara berkala minimal 1x dalam 1 tahun oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Instansi Pengujian Alat Kesehatan.

Dari hasil kajian pelayanan pengujian kalibrasi alat kesehatan Balai Labkes dan PAK  Prov Jateng tri wulan 4 tahun 2023 yang sudah dilaksanakan  menggunakan Metode Analisis Statistik deskriptif dan Analisis yuridis normative dan empiris bahwa :

1.     Sesuai dengan indikator sub kegiatan tahun 2023 yaitu Prosentase cakupan pengujian alkes sebesar 25% dimana penghitungan berdasarkan jumlah fasyankes yang dilayani PAK dibagi dengan jumlah fasilitas Kesehatan, Rumah sakit, puskesmas dan UPT di Jawa Tengah, didapatkan hasil sampai dengan Triwulan 4 prosentase pelayanan untuk tahun 2023 sebesar 53,89 %, yaitu 714 Fasyankes dari 1325 fasyankes di Jawa Tengah. Jumlah Fasyankes ini didapatkan dari akumulasi jumlah Fasyankes yang melakukan kalibrasi dalam bulan Januari sampai dengan Desember di tahun 2023. Hal ini masih dapat ditingkatkan lagi prosentasenya di tahun 2024;

2.     Standar Pelayanan Minimal (SPM) sampai dengan bulan Desember 2023 tercatat 78,9 % dari 80% yang ditargetkan.





Temukan juga kami di

kirim Pesan Whatsapp

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Jumlah Kunjungan

Administrator

Masuk Pak Eko..!!